Duduk Tawarruk dan Iftirasy dalam Sholat
Assalamualaikum.
Saya sering melihat ada teman yang sholat dua rakaat (misal sholat subuh atau sholat sunah) ketika duduk tahiyat tidak menggunakan duduk tahiyat akhir, tetapi seperti tahiyat awal.
Ketika mereka menjadi makmum masbuk, pada rakaat terakhir mereka duduk seperti tahiyat akhir, mungkin ustadz di sini mengerti dasar pemahaman mereka
Saya sering melihat ada teman yang sholat dua rakaat (misal sholat subuh atau sholat sunah) ketika duduk tahiyat tidak menggunakan duduk tahiyat akhir, tetapi seperti tahiyat awal.
Ketika mereka menjadi makmum masbuk, pada rakaat terakhir mereka duduk seperti tahiyat akhir, mungkin ustadz di sini mengerti dasar pemahaman mereka
Jawaban dari Dr. K.H. M Dawud Arif Khan
Alhamdulillah. Duduk yang biasa kita kenal sebagai duduk di antara 2 sujud dan duduk tahiyyat awal adalah duduk iftirasy, yaitu menegakkan kaki kanan tanpa memasukkan kaki kiri di bawahnya. Sedangkan duduk tahiyyat akhir adalah duduk tawarruk, yaitu menegakkan kaki kanan dengan mamasukkan kaki kiri di bawahnya. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan merupakan yang terkuat dalam masalah ini.
Dalilnya sangat banyak dan yang paling jelas adalah hadits riwayat Imam Bukhari: "....Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk)." (HR. Bukhari) Hadits ini diperkuat oleh HR Ibnu Hibban dengan lafadz: "”(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawarruk diatas sisi kirinya.”
Sebagai penjelasan tambahan: Perlu diketahui bahwa untuk masalah ini ada 5 pendapat.
1. Imam Hanafi berpendapat seluruh duduk dalam Shalat adalah iftirasy (seperti duduk di antara 2 sujud)
2. Imam Malik berpendapat seluruh duduk dalam Shalat adalah Tawarruk (seperti duduk Tahiyyat akhir)
3. Imam Syafi'i - sebagaimana dijelaskan di atas dan sudah kita kenal
4. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama dengan Imam Syafi'i, kecuali untuk duduk Tahiyyat akhir shalat yang 2 raka'at, beliau memilih Iftirasy, mengikuti hadits Bukhari di atas secara tekstual bahwa bila setelah 2 raka'at maka duduknya iftirasy. Sedangkan Imam Syafi'i memaknai setelah 2 raka'at yang iftirasy itu apabila di tengah shalat (yang 4 raka'at), sedangkan bila ada salam (meski 2 raka'at), maka sebaiknya tawarruk.
5. Pendapat silakan pilih saja yang diyakini.
Namun demikian, seluruh Imam tersebut sepakat bahwa ini perkara sunnah yang tidak membuat shalat menjadi batal bila memilih selain dari pendapat mereka. Jadi, ini bukan persoalan yang perlu dibesar-besarkan. Semoga mejadi jelas. Wa Allah A'lam.
Sumber : Group Facebook IMAN dengan alamat:
https://web.facebook.com/groups/162599707095114/permalink/453659734655775/
Sumber : Group Facebook IMAN dengan alamat:
https://web.facebook.com/groups/162599707095114/permalink/453659734655775/
0 Response to "Duduk Tawarruk dan Iftirasy dalam Sholat"
Posting Komentar