Menyematkan Nama Suami pada Istri

Pertanyaan dari Ahmad Faiz

Assalamualaikum.

Bagaimana hukum menyematkan nama suami pada nama istri? Apakah ada batasan tertentu yang dilarang atau diperbolehkan?

Terima kasih.


Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Wa'alaikumussalaam.

Tidak ada larangan, yang dilarang adalah memalsukan nasab.

Sumber: laman Facebook grup IMAN dengan alamat https://web.facebook.com/groups/iman.stan/permalink/1098046846883724/

Gambar dari Wikimedia Commons by Mamasamala (CC BY-SA 3.0)

0 Response to "Menyematkan Nama Suami pada Istri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel