Mengganti Puasa Dan Shalat Orang Yang Meninggal

Assalamualaikum

Saya ingin tanya tentang hal ini :
Orang yang memiliki kewajiban qadla’ tetapi belum melakukannya kemudian wafat maka ahli warisnya mengganti puasa tersebut dengan fidyah. Jika memang tidak ada kesempatan mengganti puasa (karena sakit berkelanjutan atau misal wafat sebelum hari raya) maka ia tidak berkewajiban apapun.

Apabila seorang nenek yang sedang sakit terus menerus mulai dari awal puasa sampai 1 bulan setelah idul fitri, ahli warisnya tidak wajib mengganti puasanya?

Bagaimana dengan sholatnya? apa ahli warisnya juga tidak perlu mengganti? Dalam hal ini nenek tersebut tidak sholat selama dia sakit.

(Suprapto, Agustus 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Pertanyaan yang diajukan bisa mengandung 2 kemungkinan.

1. Si nenek memang sakit-sakitan dengan harapan sembuh kecil dan diprediksi tidak akan dapat mengqadla' puasanya suatu saat, atau bahkan karena lanjut usia ia memang tidak lagi mampu puasa. Dalam hal ini ia memang tdk wajib puasa ada' maupun qadla' tetapi wajib membayar fidyah secara langsung tidak menunggu kemungkinan ia bisa qadla' karena memang diprediksikan tidak akan bisa qadla'.

2. Nenek masih mampu berpuasa dan berharap qadla' setelah sembuh. Dalam kondisi ini ia wajib mengqadla' puasanya. Jika ada peluang qadla' tapi belum ditunaikan maka ahli waris mengganti puasa dengan fidyah, jika memang tak ada kesempatan qadla' maka ia tidak berkewajiban apa pun karena asal kewajibannya adalah qadla dan tidak ada kesempatan menunaikan

Tanggapan Suprapto

Yang saya maksudkan dalam pertanyaan saya ini adalah kondisi yang pertama. Berarti nenek atau ahli warisnya hanya perlu membayar fidyah.

Bagaimanan dengan sholatnya? Apa ahli waris juga tidak perlu mengganti? Misalnya nenek ini opname di rumah sakit selama 1 minggu. Setelah itu beliau meninggal dalam keadaan meninggalkan sholat selama 1 minggu

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Sebetulnya tidak ada kebolehan sama sekali seseorang meninggalkan shalat selagi masih memiliki kesadaran.

Bagaimanapun sakitnya si nenek, jika ia masih sadar, seharusnya ia tetap melaksanakan shalat dengan duduk, berbaring, dst sesuai aturan shalat orang yang tidak mampu berdiri. Jika meninggalkan shalat begitu saja maka ia telah berdosa (*) dan tetap baginya kewajiban untuk qadla’.

Bila ia kehilangan kesadaran (selain gila) misal pingsan/koma, maka kewajiban shalatnya berganti menjadi qadla’ dan ia tidak berdosa. Bila ia meninggal sebelum ada kesempatan qadla’ maka tidak ada kewajiban apapun. Jika sudah ada kesempatan tetapi belum meng-qadla, atau kewajiban qadla’nya disertai dosa (*) maka ahli waris mengqadla’ shalatnya, pendapat lain diganti fidyah seperti puasa.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Mengganti Puasa Dan Shalat Orang Yang Meninggal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel