Ijma dan Qiyas
Di mana letak sisi argumentatif ijma' dan qiyas, padahal keduanya juga bersandar pada Al-Quran dan Al-Hadits? Dengan kata lain, ulama berijma' dan melakukan qiyas juga berdasarkan al quran dan al hadits, mengapa ijma' dan qiyas disebut sebagai sumber hukum islam sendiri-sendiri?
Terima kasih.
(Hasbulloh, 19 Mei 2009)
Jawaban dari Ustadz H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah.
Ijma' dan Qiyas memang harus berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Jadi, sebenarnya sumber hukum itu memang hanya Al-Qur'an dan Hadits. Adapun pengkategorian Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum tersendiri adalah untuk memudahkannya dalam menemukan darimana suatu hukum berasal.
Contoh, ijma' shahabat tentang Adzan Jum'at 2 kali.
Sumber Al-Qur'an-nya adalah:
Sumber haditsnya adalah:
Tapi, sumber hukum khusus untuk adzan 2 kali itu tidak terdapat, baik di dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi. Jadi, dikatakan sumber hukumnya adalah ijma' (tidak disebut Al-Qur'an dan Hadits)
Contoh lain, masalah qiyas. Zakat kerbau, padi, dan yang paling mutakhir, zakat profesi, sama sekali tidak disebut dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
Dalam suatu surat yang dikirim oleh Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang pada waktu menjabat sebagai Wali Negeri di Bashrah, tertulis: “Fahamkan, fahamkan segenap perkara yang bergejolak dalam dadamu menyangkut hal-hal yang tidak terdapat (hukumnya secara jelas) di dalam Kitab dan Sunnah. Perhatikan yang serupa dan sebanding, kemudian qiyaskanlah yang satu kepada yang lain.”
Maka, dikatakan bahwa hal-hal tersebut, termasuk baca "ushalli" yang diqiyaskan kepada hadits niat Haji. Semua itu dikatakan sumbernya adalah qiyas.
Namun begitu, semuanya ada dasarnya senantiasa bersumber kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Semoga jelas.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Terima kasih.
(Hasbulloh, 19 Mei 2009)
Jawaban dari Ustadz H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah.
Ijma' dan Qiyas memang harus berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Jadi, sebenarnya sumber hukum itu memang hanya Al-Qur'an dan Hadits. Adapun pengkategorian Ijma' dan Qiyas sebagai sumber hukum tersendiri adalah untuk memudahkannya dalam menemukan darimana suatu hukum berasal.
Contoh, ijma' shahabat tentang Adzan Jum'at 2 kali.
Sumber Al-Qur'an-nya adalah:
- "Berpegang teguhlah kalian pada tali Allah dan jangan bercerai berai."
- Juga bisa diperiksa di Surah An-Nisaa' ayat 115 dan Surah At-Taubah ayat 100.
Sumber haditsnya adalah:
- "Ikutlah kalian kepada khulafaur rasyidin yang diberi hidayah" (HR Imam Abu Dawud)
- "Tidak akan ijma' umatku di jalan yg salah" (HR Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Tapi, sumber hukum khusus untuk adzan 2 kali itu tidak terdapat, baik di dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi. Jadi, dikatakan sumber hukumnya adalah ijma' (tidak disebut Al-Qur'an dan Hadits)
Contoh lain, masalah qiyas. Zakat kerbau, padi, dan yang paling mutakhir, zakat profesi, sama sekali tidak disebut dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
Dalam suatu surat yang dikirim oleh Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang pada waktu menjabat sebagai Wali Negeri di Bashrah, tertulis: “Fahamkan, fahamkan segenap perkara yang bergejolak dalam dadamu menyangkut hal-hal yang tidak terdapat (hukumnya secara jelas) di dalam Kitab dan Sunnah. Perhatikan yang serupa dan sebanding, kemudian qiyaskanlah yang satu kepada yang lain.”
Maka, dikatakan bahwa hal-hal tersebut, termasuk baca "ushalli" yang diqiyaskan kepada hadits niat Haji. Semua itu dikatakan sumbernya adalah qiyas.
Namun begitu, semuanya ada dasarnya senantiasa bersumber kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Semoga jelas.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Ijma dan Qiyas"
Posting Komentar