Hukum Berqurban dan Arisan Qurban
Assalamu'alaikum,
Alhamdulillahirabbil 'alamin, ashsholatu wassalamu 'ala Rosulillahi Nabiyyil karim
Langsung saja, saya mau mengajukan pertanyaan tentang qurban :
1. Bagaimanakah hukum berqurban?apa saja larangan dlm berqurban?
2. Bolehkah berqurban satu kambing atas nama satu keluarga?
3. hanya wajib satu kali atau ketika tahun berikutnya ia masih mampu kemudian wajib berqurban kembali?
4. hukum arisan berqurban dan iuran qurban untuk satu sekolah.
Maaf jika pertanyaannya sangat banyak, mohon maklum.
Matur suwun.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam
Berdasarkan kriteria madzhab Syafi'i.
1. Qurban adalah sunnah muakkadah.Syaratnya :
a. waktu pelaksanaan mulai sesaat setelah terbit matahari 10 dzulhijjah s.d. akhir hari tasyriq 13 dzulhijjah,
b. hewan untuk qurban hanya unta, sapi atau kambing dengan persyaratan umur, bebas dari cacat yang mengurangi daging (bagian yang bisa dimakan),
c. Niat saat menyembelih,
d. Menyedekahkan bagian qurban meski hanya sedikit,
e. Tidak boleh menjual bagian qurban tersebut,
f. Tidak boleh makan bagian qurban yang dinadzarkan.
2. Kambing hanya bisa untuk qurban 1 orang, unta dan sapi bisa untuk 7 orang.
3. Kesunnahan qurban berlaku setiap tahun, tidak ada halangan ataupun kewajiban untuk qurban setiap tahun.
4. Arisan qurban atau iuran qurban (seperti di sekolah, dll), sah sepanjang memenuhi kriteria syarat sahnya (misal diatasnamakan seseorang dan seijin peserta lainnya, dan syarat lainnya).
Monggo yang lain nambahin.
Tanggapan dari Zawawi
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1/3 bagian maupun setelah sholat Id, keduanya bukanlah syarat sah tetapi hanya sebagai sunnah atau keutamaan.
1. Disunnahkan membagi kurban menjadi 3 bagian. 1/3 Untuk shadaqah (fakir miskin), 1/3 untuk hadiah (tetangga, kerabat, dll termasuk nonmuslim), 1/3 untuk pengurban dan keluarganya, kecuali kurban nadzar yang tidak diperkenankan pengurban ikut memakannya. Sedang yang menjadi syarat hanyalah asal ada sedikit bagian yang dishadaqahkan, sehingga tidak masalah seandainya pun 99% untuk keluarga sendiri asal tidak dijual.
2. Pelaksanaan qurban tidak juga mensyaratkan setelah shalat Id karena shalat Id sendiri hukumnya sunnah, sehingga orang yang tidak shalat Id dengan atau tanpa sebab tetap sah berkurban. Yang diwajibkan hanya memberi selang waktu setelah terbit matahari selama waktu yang dibutuhkan untuk 2 rakaat shalat sunnah.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Alhamdulillahirabbil 'alamin, ashsholatu wassalamu 'ala Rosulillahi Nabiyyil karim
Langsung saja, saya mau mengajukan pertanyaan tentang qurban :
1. Bagaimanakah hukum berqurban?apa saja larangan dlm berqurban?
2. Bolehkah berqurban satu kambing atas nama satu keluarga?
3. hanya wajib satu kali atau ketika tahun berikutnya ia masih mampu kemudian wajib berqurban kembali?
4. hukum arisan berqurban dan iuran qurban untuk satu sekolah.
Maaf jika pertanyaannya sangat banyak, mohon maklum.
Matur suwun.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam
Berdasarkan kriteria madzhab Syafi'i.
1. Qurban adalah sunnah muakkadah.Syaratnya :
a. waktu pelaksanaan mulai sesaat setelah terbit matahari 10 dzulhijjah s.d. akhir hari tasyriq 13 dzulhijjah,
b. hewan untuk qurban hanya unta, sapi atau kambing dengan persyaratan umur, bebas dari cacat yang mengurangi daging (bagian yang bisa dimakan),
c. Niat saat menyembelih,
d. Menyedekahkan bagian qurban meski hanya sedikit,
e. Tidak boleh menjual bagian qurban tersebut,
f. Tidak boleh makan bagian qurban yang dinadzarkan.
2. Kambing hanya bisa untuk qurban 1 orang, unta dan sapi bisa untuk 7 orang.
3. Kesunnahan qurban berlaku setiap tahun, tidak ada halangan ataupun kewajiban untuk qurban setiap tahun.
4. Arisan qurban atau iuran qurban (seperti di sekolah, dll), sah sepanjang memenuhi kriteria syarat sahnya (misal diatasnamakan seseorang dan seijin peserta lainnya, dan syarat lainnya).
Monggo yang lain nambahin.
Tanggapan dari Zawawi
Sedikit tambahan :
1. Pengurban boleh mengambil 1/3 bagian
2. Qurban dilakukan setelah sholat 'id.
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1/3 bagian maupun setelah sholat Id, keduanya bukanlah syarat sah tetapi hanya sebagai sunnah atau keutamaan.
1. Disunnahkan membagi kurban menjadi 3 bagian. 1/3 Untuk shadaqah (fakir miskin), 1/3 untuk hadiah (tetangga, kerabat, dll termasuk nonmuslim), 1/3 untuk pengurban dan keluarganya, kecuali kurban nadzar yang tidak diperkenankan pengurban ikut memakannya. Sedang yang menjadi syarat hanyalah asal ada sedikit bagian yang dishadaqahkan, sehingga tidak masalah seandainya pun 99% untuk keluarga sendiri asal tidak dijual.
2. Pelaksanaan qurban tidak juga mensyaratkan setelah shalat Id karena shalat Id sendiri hukumnya sunnah, sehingga orang yang tidak shalat Id dengan atau tanpa sebab tetap sah berkurban. Yang diwajibkan hanya memberi selang waktu setelah terbit matahari selama waktu yang dibutuhkan untuk 2 rakaat shalat sunnah.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Hukum Berqurban dan Arisan Qurban"
Posting Komentar