Hukum Arisan Berantai
Assalamu'alaikum.
Mungkin hal ini udah banyak dibahas, tetapi saya belum pernah tahu hukumnya ikut arisan berantai seperti ini. Mungkin yang lagi booming sekarang : Fxxxxxxx. Metodenya, kita tinggal transfer 300 ribu ke rekening pribadi tanpa ada produk yang diperjualbelikan. Dan bahkan tidak melakukan apa-apa pun kita bisa mendapat sejumlah uang dalam jumlah yang lumayan besar dalam waktu tertentu (sebagai anggota pasif).
Makasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum.
(Mufarrohah, 3 Februari 2009)
Catatan Redaksi:
Dengan mengikuti Fxxxxxxx, seseorang cukup membayar Rp200.000 atau Rp300.000 dan berpotensi menghasilkan sekitar Rp240.000.000 atau lebih.
Sistemnya adalah dengan pembentukan grup yang terdiri dari sekitar 10 orang. Setiap satu grup terpenuhi, akan dibentuk grup kedua, dst.Setiap grup memiliki tiga grup bawahan, demikian sampai 9 tingkat.
Seseorang yang berada di grup akan menerima bonus dengan persentase tertentu dengan syarat seluruh grup di tingkatan di bawahnya telah terpenuhi jumlahnya. Misalnya, A yang berada di grup di tingkatan I, akan mendapatkan bonus jika 3 grup di bawahnya (tingkatan II) terisi semua. Jika grup tingkatan III (3 grup x 3 = 9 grup) terisi semua, A akan mendapatkan bonus lagi. Demikian seterusnya hingga 9 tingkatan terisi semua, total akan diterima bonus Rp240.000.000.
Dalam hal ini A boleh tidak melakukan apa-apa (bersifat pasif), sedangkan bonusnya diambilkan dari uang pendaftaran orang yang berada di grup bawahnya.
Tanggapan dari Udin
Waalaikumsalam warohmatullahi wabarokatuuh..
Maksudnya arisan berantai itu yang nyebar tulisan-tulisan di ATM dengan memasang nama kita kalau sudah transfer itu ya? Bukannya itu penipuan??
Sekalian nanyain MLM ya.
syukron
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Salah satu dari unsur yag dilarang dalam transaksi mu'amalah adalah gharar (kebohongan-tipumenipu). Jadi kalau suatu transaksi muamalah mengandung gharar maka bisa dikatakan sebagai muamalah fasidah alias tidak sah transaksinya.
Pelaku gharar dalam muamalah tentu berdosa dan keuntungan yang diperoleh dari ghararnya itu adalah haram.
Bagaimana dengan korbannya? apabila dia telah mengetahui adanya gharar dalam transaksi tersebut kemudian tetap ikut tentu dengan pertimbangan tertentu yang biasanya adalah bisa mengambil keuntungan dari gharar tersebut dari orang yang tidak tahu, maka sama saja dia telah berlaku gharar.
Kembali ke MLM dan sejenisnya. Apabila terbukti ada gharar tersebut maka MLM itu haram. Umumnya MLM memang ada gharar disitu karena akan ada pihak yang dikorbankan dan ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerugian orang lain tersebut, belum lagi proses presentasi yang seringkali dibumbui kebohongan-kebohongan.
Arisan berantai itu juga mirip MLM itu, dan pernah coba dibuat simulasi satu jenis arisan tersebut nantinya orang baru akan memperoleh arisannya setelah 100 tahun alias impossible. Nantinya produk itu akan mati meninggalkan utang ke para korban dan na'uudzu billah kalau kita ikut menikmatinya.
Kita sebagai ahli ekonomi mestinya faham tentang kebohongan-kebohongan yang mungkin timbul dalam suatu produk investasi. Apabila kita ditawari investasi dengan keuntungan berlipat ganda tentu dengan ilmu yang kita punya kita bisa berpikir mungkinkah itu terjadi tanpa gharar? Keuntungan normal dari investasi versi ilmu ekonomi bisa kita perhitungkan, jika jauh di atas normal maka waspadalah.
Kecuali jika tawaran investasi itu adalah tu'minuuna billaahi wa rasuulihii watujaahiduuna fii sabiilillaahi bi amwaalikum wa anfusikum, maka kita patut percaya keuntungan berlipat itu adalah halal.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Hukum Arisan Berantai"
Posting Komentar