Pembahasan Tentang Puasa Ramadhan
Setelah kita membahas hukum-hukum puasa kita coba pilah satu persatu.
PUASA WAJIB
Puasa Ramadlan
Siapa wajib puasa Ramadlan?
Puasa Ramadlan diwajibkan Atas orang :
1. Muslim
2. Baligh
3. Aqil/Berakal
Jadi tidak diwajibkan puasa Ramadlan atas Kafir, Shaby (anak-anak) dan Majnun (orang gila), sekarang (ada’), maupun nanti (qadla’). Shaby apabila memaksakan puasa tetap sah puasanya, tetapi tidak demikian halnya untuk kafir atau majnun.
Rincian dari sifat kewajiban tersebut sbb:
a. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya boleh Ada’ atau Qadla’ (nanti) atas :
1. Musafir
2. Orang yang Sakit yang masih punya harapan sembuh
b. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya Qadla’ (nanti) dan haram serta tidak sah dilakukan ada’ atas :
1. Wanita haid atau nifas
c. Puasa Ramadlan diwajibkan ditunaikan dalam bentuk fidyah atas :
1. Orang tua yang tidak mampu lagi puasa
2. Orang sakit yang tidak punya harapan (kecil harapan) untuk sembuh.
d. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya boleh Ada’ atau Qadla’, dan apabila memilih qadla’ wajib juga menambah dengan fidyah yaitu :
1. Wanita hamil/menyusui yang tidak puasa karena khawatir kepada bayinya.
e. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya harus Ada’ bagi :
1. Seluruh mukallaf (orang yang wajib puasa – muslim baligh aqil) yang tidak termasuk dalam poin a-d. Apabila ia meninggalkan puasa tetap wajib meng-qadla’ tetapi sesungguhnya tetaplah tidak dapat menggantikan puasa Ramadlan yang ia tinggalkan meskipun dia berpuasa seumur hidupnya.
Tambahan....
Definisi Kafir tidak termasuk si Murtad karena si Murtad wajib mengqadla' puasanya meskipun ia juga puasa karena puasanya tidak sah.
Definisi Musafir adalah orang yang sejak awal puasa sudah menjadi Musafir, artinya ia telah keluar dari kampungnya sejak sebelum Fajar. Kalau ia musafir di tengah2 puasa atau di tengah hari, maka ia tetap wajib puasa ada', tidak boleh tidak puasa untuk kemudian qadla.
Hal yang perlu diperhatikan dalam hal kewajiban puasa
Saat orang sudah memutuskan untuk puasa atau tidak puasa setelah mempertimbangkan kewajiban yang ia miliki, maka ia harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Orang yang melakukan puasa Ramadlan, tidak diperkenankan (haram) membatalkan puasa kecuali tidak mampu lagi melanjutkan puasa dan khawatir membahayakan dirinya jika memaksakan melanjutkan puasa.
2. Orang yang tidak berpuasa karena sebab syara’ seperti musafir, sakit, haid, dll dianjurkan (tidak wajib) untuk menghormati orang lain yang berpuasa dengan tidak makan minum secara terang-terangan di depan orang yang berpuasa.
3. Orang yang hilang sebab kebolehan tidak berpuasanya di tengah hari puasa dan ia dalam kondisi tidak puasa seperti musafir yang telah sampai, wanita haid yang habis haidnya, anak kecil yang menjadi baligh, orang kafir masuk Islam, orang gila sembuh, orang sakit yang sembuh, mereka dianjurkan untuk menghindarkan diri dari hal yang membatalkan puasa (seakan2 puasa) di sisa harinya.
4. Orang di poin 3 yang dalam kondisi puasa (misal musafir/sakit/anak kecil yang berpuasa) kemudian hilang sebab yang membolehkan ia tidak puasa (musafir sampai/si sakit sembuh/anak baligh) wajib melanjutkan puasanya (sebagaimana orang di poin 1)
5. Orang yang semula tidak memenuhi syarat wajib (kafir/gila/anak) bila kemudian memperoleh syaratnya di tengah hari puasa (kafir masuk islam, dll) dianjurkan untuk mengqadla’ puasanya.
6. Orang yang memiliki kewajiban secara qadla (wanita haid atau musafir/sakit yang tidak puasa) wajib untuk menunaikan kewajiban puasanya sebelum masuk Ramadlan berikutnya. Apabila karena udzur ia tidak dapat menunaikan sampai terlewat masuk Ramadlan berikutnya maka disamping Qadla’ ia wajib membayar fidyah untuk setiap tahun yang ia lewatkan per hari satu mud.
7. Orang yang memiliki kewajiban qadla’ tetapi belum melakukannya kemudian wafat maka ahli warisnya mengganti puasa tersebut dengan fidyah. Jika memang tidak ada kesempatan mengganti puasa (karena sakit berkelanjutan atau misal wafat sebelum hari raya) maka ia tidak berkewajiban apapun.
(Oleh Ustadz Ichsan Nafarin, Agustus 2009)
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
PUASA WAJIB
Puasa Ramadlan
Siapa wajib puasa Ramadlan?
Puasa Ramadlan diwajibkan Atas orang :
1. Muslim
2. Baligh
3. Aqil/Berakal
Jadi tidak diwajibkan puasa Ramadlan atas Kafir, Shaby (anak-anak) dan Majnun (orang gila), sekarang (ada’), maupun nanti (qadla’). Shaby apabila memaksakan puasa tetap sah puasanya, tetapi tidak demikian halnya untuk kafir atau majnun.
Rincian dari sifat kewajiban tersebut sbb:
a. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya boleh Ada’ atau Qadla’ (nanti) atas :
1. Musafir
2. Orang yang Sakit yang masih punya harapan sembuh
b. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya Qadla’ (nanti) dan haram serta tidak sah dilakukan ada’ atas :
1. Wanita haid atau nifas
c. Puasa Ramadlan diwajibkan ditunaikan dalam bentuk fidyah atas :
1. Orang tua yang tidak mampu lagi puasa
2. Orang sakit yang tidak punya harapan (kecil harapan) untuk sembuh.
d. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya boleh Ada’ atau Qadla’, dan apabila memilih qadla’ wajib juga menambah dengan fidyah yaitu :
1. Wanita hamil/menyusui yang tidak puasa karena khawatir kepada bayinya.
e. Puasa Ramadlan diwajibkan dengan sifat kewajibannya harus Ada’ bagi :
1. Seluruh mukallaf (orang yang wajib puasa – muslim baligh aqil) yang tidak termasuk dalam poin a-d. Apabila ia meninggalkan puasa tetap wajib meng-qadla’ tetapi sesungguhnya tetaplah tidak dapat menggantikan puasa Ramadlan yang ia tinggalkan meskipun dia berpuasa seumur hidupnya.
Tambahan....
Definisi Kafir tidak termasuk si Murtad karena si Murtad wajib mengqadla' puasanya meskipun ia juga puasa karena puasanya tidak sah.
Definisi Musafir adalah orang yang sejak awal puasa sudah menjadi Musafir, artinya ia telah keluar dari kampungnya sejak sebelum Fajar. Kalau ia musafir di tengah2 puasa atau di tengah hari, maka ia tetap wajib puasa ada', tidak boleh tidak puasa untuk kemudian qadla.
Hal yang perlu diperhatikan dalam hal kewajiban puasa
Saat orang sudah memutuskan untuk puasa atau tidak puasa setelah mempertimbangkan kewajiban yang ia miliki, maka ia harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Orang yang melakukan puasa Ramadlan, tidak diperkenankan (haram) membatalkan puasa kecuali tidak mampu lagi melanjutkan puasa dan khawatir membahayakan dirinya jika memaksakan melanjutkan puasa.
2. Orang yang tidak berpuasa karena sebab syara’ seperti musafir, sakit, haid, dll dianjurkan (tidak wajib) untuk menghormati orang lain yang berpuasa dengan tidak makan minum secara terang-terangan di depan orang yang berpuasa.
3. Orang yang hilang sebab kebolehan tidak berpuasanya di tengah hari puasa dan ia dalam kondisi tidak puasa seperti musafir yang telah sampai, wanita haid yang habis haidnya, anak kecil yang menjadi baligh, orang kafir masuk Islam, orang gila sembuh, orang sakit yang sembuh, mereka dianjurkan untuk menghindarkan diri dari hal yang membatalkan puasa (seakan2 puasa) di sisa harinya.
4. Orang di poin 3 yang dalam kondisi puasa (misal musafir/sakit/anak kecil yang berpuasa) kemudian hilang sebab yang membolehkan ia tidak puasa (musafir sampai/si sakit sembuh/anak baligh) wajib melanjutkan puasanya (sebagaimana orang di poin 1)
5. Orang yang semula tidak memenuhi syarat wajib (kafir/gila/anak) bila kemudian memperoleh syaratnya di tengah hari puasa (kafir masuk islam, dll) dianjurkan untuk mengqadla’ puasanya.
6. Orang yang memiliki kewajiban secara qadla (wanita haid atau musafir/sakit yang tidak puasa) wajib untuk menunaikan kewajiban puasanya sebelum masuk Ramadlan berikutnya. Apabila karena udzur ia tidak dapat menunaikan sampai terlewat masuk Ramadlan berikutnya maka disamping Qadla’ ia wajib membayar fidyah untuk setiap tahun yang ia lewatkan per hari satu mud.
7. Orang yang memiliki kewajiban qadla’ tetapi belum melakukannya kemudian wafat maka ahli warisnya mengganti puasa tersebut dengan fidyah. Jika memang tidak ada kesempatan mengganti puasa (karena sakit berkelanjutan atau misal wafat sebelum hari raya) maka ia tidak berkewajiban apapun.
(Oleh Ustadz Ichsan Nafarin, Agustus 2009)
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Pembahasan Tentang Puasa Ramadhan"
Posting Komentar