Menjamak Sholat Kurang Dari Jarak Diperbolehkan
Mau tanya sholat dalam berpergian.
Bagaimana cara sholat jika kita dalam berpergian dalam jarak yang kurang dari syarat minimal diperbolehkannya jama` sementara keadaan kita tidak memungkinkan untuk sholat.
Misal saya pergi naik bus kota bakda asyar tetapi terjebak macet sehingga waktu sholat maghrib sudah habis & dan keadaan saya tidak memungkinkan untuk sholat lihurmatil waktu misal karena tidak dapat tempat duduk alias berdiri dan keadaan juga tidak memungkinkan kita untuk berhenti untuk sholat. Apakah kita boleh sholat maghribnya kita jama? Minta saran, sebaiknya bagaimana?
(Adriyan M, 14 November 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Memang ada yang berpendapat bahwa boleh menjama' dengan sebab sempitnya waktu/ kesempatan, tetapi hal ini tidak dikenal dalam fatwa-fatwa madzhab. Dalam madzhab Syafi'i yang membolehkan jama' adalah safar dan hujan. Jadi macet dsb tidak menjadi sebab bolehnya jama'. Kondisi ini lebih tepat dimasukkan dalam kondisi udzur sehingga shalat dilaksanakan semampunya, bisa keadaan duduk, berdiri, dll. Setelah udzur tersebut hilang maka shalat tersebut diulang sebagai qadla' jika memang sudah di luar waktunya.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Bagaimana cara sholat jika kita dalam berpergian dalam jarak yang kurang dari syarat minimal diperbolehkannya jama` sementara keadaan kita tidak memungkinkan untuk sholat.
Misal saya pergi naik bus kota bakda asyar tetapi terjebak macet sehingga waktu sholat maghrib sudah habis & dan keadaan saya tidak memungkinkan untuk sholat lihurmatil waktu misal karena tidak dapat tempat duduk alias berdiri dan keadaan juga tidak memungkinkan kita untuk berhenti untuk sholat. Apakah kita boleh sholat maghribnya kita jama? Minta saran, sebaiknya bagaimana?
(Adriyan M, 14 November 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Memang ada yang berpendapat bahwa boleh menjama' dengan sebab sempitnya waktu/ kesempatan, tetapi hal ini tidak dikenal dalam fatwa-fatwa madzhab. Dalam madzhab Syafi'i yang membolehkan jama' adalah safar dan hujan. Jadi macet dsb tidak menjadi sebab bolehnya jama'. Kondisi ini lebih tepat dimasukkan dalam kondisi udzur sehingga shalat dilaksanakan semampunya, bisa keadaan duduk, berdiri, dll. Setelah udzur tersebut hilang maka shalat tersebut diulang sebagai qadla' jika memang sudah di luar waktunya.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Menjamak Sholat Kurang Dari Jarak Diperbolehkan"
Posting Komentar