Berjimak Setelah Puasa Batal
Oh, jadi kalau sudah tidak kuat puasa walaupun siang hari jima' gpp ya? Hmm..baru tahu aku..
(red: pertanyaan ini untuk menanggapi pengajian sebelumnya oleh Ustadz Ichsan Nafarin, sbb: "Contohnya, musafir, karena tidak puasa meski ia jima’ di siang hari ia tidak terkena kifarat. Atau orang tidak mampu lagi puasa kemudian makan/minum dan kemudian jima’, maka ia tidak wajib kifarat.")
(Syaichudin, Agustus 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Bukannya gak papa tapi tidak wajib kifarat. Contohnya orang yang batal karena sesuatu yang haram selain jima, misal muntah dengan sengaja, dll, ia wajib untuk tetap melanjutkan puasa (meski telah batal dan wajib qadla'). Jadi orang model ini memang jika kemudian jima' ia tidak terkena kifarat tetapi tetap berdosa karena tetap dilarang jima' baginya karena ia dalam kondisi tetap wajib puasa.
Juga perlu difahami dalam contoh tersebut ia sudah batal duluan (sudah makan/minum) jika ia berbukanya dengan jima' tetap wajib kifarat (tapi aneh ya, gak kuat puasa tapi kuat jima')
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
(red: pertanyaan ini untuk menanggapi pengajian sebelumnya oleh Ustadz Ichsan Nafarin, sbb: "Contohnya, musafir, karena tidak puasa meski ia jima’ di siang hari ia tidak terkena kifarat. Atau orang tidak mampu lagi puasa kemudian makan/minum dan kemudian jima’, maka ia tidak wajib kifarat.")
(Syaichudin, Agustus 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Bukannya gak papa tapi tidak wajib kifarat. Contohnya orang yang batal karena sesuatu yang haram selain jima, misal muntah dengan sengaja, dll, ia wajib untuk tetap melanjutkan puasa (meski telah batal dan wajib qadla'). Jadi orang model ini memang jika kemudian jima' ia tidak terkena kifarat tetapi tetap berdosa karena tetap dilarang jima' baginya karena ia dalam kondisi tetap wajib puasa.
Juga perlu difahami dalam contoh tersebut ia sudah batal duluan (sudah makan/minum) jika ia berbukanya dengan jima' tetap wajib kifarat (tapi aneh ya, gak kuat puasa tapi kuat jima')
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Berjimak Setelah Puasa Batal"
Posting Komentar