Antara Berkurban dan Melunasi Utang

Pertanyaan anggota milis

Apabila saya masih memiliki hutang (kepada seseorang) yang jumlahnya besar/lebih besar daripada biaya berkurban dan bisa ditunda tetapi ingin sekali berkurban, bolehkah saya berkurban?

Atau jikalau saya memiliki hutang yang dibayar secara rutin dan jangka waktu yang panjang (misal hutang bank), apakah boleh jika kita berqurban?

Terima kasih.

Jawaban dari Ustadz M. Dularif

Ass.Wr.Wb.

1. Membayar hutang saat jatuh tempo adalah kewajiban sementara berkurban adalah sunnah muakkadah (walaupun ada beberapa ulama yang mewajibkannya (... tentunya bagi yang mampu))

2. jika jenengan punya utang jangka panjang seperti KPR, tidak ada masalah jika tetap berkurban selama jenengan mampu membayar angsuran yang jatuh tempo sesuai akad kredit.

Kemudian, sebagai saran: yang perlu kita ingat adalah bahwa memenuhi janji dan membayar utang adalah kewajiban. Jadi kalau semisal dalam praktek, jenengan punya utang yang jenengan bisa melunasinya dengan segera, saya sarankan untuk segera melunasinya.

Semoga membantu.

Wallohu a'lam.

Wass. Wr. Wb.

(Sumber: arsip Milis Yahoogroups IMAN, dengan perubahan seperlunya)

0 Response to "Antara Berkurban dan Melunasi Utang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel